Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Satreskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Resahkan Warga
Sekadau

Satreskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor Resahkan Warga

Last updated: 08/09/2022 12:04
07/09/2022
Sekadau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP. Anuar Syaripudin, SH.MH menunjukan barang bukti (BB) hasil pengungkapan Polres Sekadau (sutar).

Pewarta/editor : sutar

SEKADAU – radarkalbar.com

SATUAN Resort Kriminal (Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap 5 laporan polisi (LP) terkait hilang beberapa kendaraan roda dua milik warga setempat dalam beberapa waktu belakangan ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP. Anuar Syaripudin, SH.MH pada saat konferensi pers, Rabu (07/09/2022) di Mapolres Sekadau.

Dalam paparannya ia mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bermula dari beberapa laporan warga yang kehilangannya sepeda motornya beberapa waktu lalu.

Dari hasil laporan tersebut pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mencari informasi terkait pelaku, dan akhirnya berkat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dari Polres Sintang akhirnya jajaran Reskrim berhasil meringkus BS pelaku utama serta lima orang penadah.

Tersangka BS kata Anuar adalah pria yang berasal dari Lampung merantau ke kabupaten Sintang 2 tahun lalu, tersangka BS adalah resedivis penguna Narkoba.

Dalam aksinya BS berangkat dari Sintang selalu menggunakan kendaraan umum atau Bus, sesampai di Sekadau BS turun dari Bus selalu di depan Hotel Borneo di jalan Merdeka Timur.

“Pada 14 Agustus 2022 tersangka BS sekitar pukul 14.00 wib BS berangkat dari kabupaten Sintang mengunakan Bus, dengan tujuan untuk melakukan pencurian motor di wilayah Sekadau. Kemudian sekitar pukul 18,30 WIB tersangka BS sampai di Sekadau,” kata Anuar.

Setelah turun dari kendaraan umum, BS langsung makan malam di rumah makan depan hotel Borneo, setelah makan BS sekitar pukul 20.30 WIB berjalan ke arah jalan merdeka timur, dalam perjalanan tersebut BS tentu sambil melihat target.

Sesampainya di Masjid Al-Ikwan BS beristirahat untuk tidur sejenak, namun sekitar pukul 23.30 WIB ia keluar dari Masjid berjalan mondar -mandir di sekitar jalan Merdeka.
Sesampainya di depan Klinik Setia, pandangan tertuju pada tiga unit sepeda motor yang terparkir di halaman klinik.

“Dan BS langsung beraksi setelah membeli minuman di Alfamart, ia pun mengambil salah satu motor Mio J dengan cara menyeretnya dari Klinik ke Gang yang tidak jauh yakni samping Bank Mandiri,” jelas Kasat.

Kemudian hasil curian tersebut di sembunyikan di semak-semak kemudian tersangka kembali untuk istirahat di sebuah Surau yang berdekatan yakni jalan Maulana, Ibrahim.

Kemudian lanjut Kasat sekitar pukul 02.00 WIB BS kembali mendatangi tempat ia menyembunyikan hasil curian, kemudian tersangka kembali menyeret sepeda motor tersebut menelan rumah warga persis di belakang WC, kemudian ia pulang ke Sintang.

“Setelah pulang ke Sintang BS kembalikan lagi ke Sekadau dengan mengunakan kendaraan umum, untuk mengambil hasil curian yang sudah ia sembunyikan,”ungkap Kasat.

Dari hasil curiannya tersebut,. sambung kasat BS menjual kepada empat tersangka lainya sebagai penadah dengan harga murah yakni kepada YY, SR, ZD, dan KJ.

Ditanya apakah para penadah hanya membeli dari tersangka BS, ia menjawab tiga tersangka penadah hanya membela kepada BS, namun tersangka KJ dia juga membeli kepada dua tersangka lainya yang saat ini di tahan di Mapolres Sintang.

“Sesuai pengakuan 4 tersangka penadah, kepada penyidik bahwa sepeda motor yang dibeli dari saudara BS untuk pakai sendiri, bukan dijual lagi,” imbuhnya

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sekadau Sekadau menjawab para awak media terkait lamanya ancaman bagi pasal 362 dan 363 KHUP yakni saudara BS dengan ancaman 10 tahun penjara,. sedangkan untuk pasal 480 KHUP penadah yakni dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk penadah, jika merunut pasal 480 KHUP ancaman 4 tahun penjara,’ kata Fuyol.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pokres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

19 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang