Sanggau,radar-kalbar.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sanggau menjaring sedikitnya 20 orang saat melakukan razia di sejumlah kos-kosan di Kota Sanggau, Jumat (6/9/2019).
Razia ini mulai digelar dari pukul 11.00 Wib dan berakhir hingga dini hari.
Kasat Pol PP Victorianus S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wendi Very Nanda SH.,MH mengungkapkan, razia dilaksanakan berhasil menjaring pasangan muda – muda tanpa ikatan suami istri.
“Ada yang berstatus pelajar 10 orang dan yang usia dewasa 10 orang. Total ada 20 orang yang terjaring, termasuk diantaranya pasangan muda – mudi berstatus pelajar yang kita amankan satu kamar di dalam kamar kos-kosan,” terangnya, kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Wendi menambahkan razia yang dilakukan Sat Pol PP itu memang hanya menyasar seluruh kos-kosan yang ada di Kota Sanggau.
“Ya, khusus kos-kosan di dalam kota,” imbuhnya.
Razia ini, jelas Wendi bertujuan untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau mewujudkan Sanggau tertib.
“Kami sebagai penegak Perda. Maka kami berkomitmen untuk menjalankan perintah Pak Bupati untuk mewujudkan visi misi beliau,”jelasnya.
Bagi para pemilik Kos yang memiliki lebih dari 10 pintu kamar, Ia mengingatkan agar mengurus perizinannya kepada Dinas terkait. Dan kepada pemilik kos yang memiliki kamar dibawah 10 minimal wajib melapor kepada RT setempat.
“Rata-rata kost di Kabupaten Sanggau belum seluruhnya melaporkan ke RT setempat,”tegasnya.
Terkait pasangan muda-mudi yang terjaring razia di kos-kosan di Kota Sanggau, Sat Pol PP akan memanggil pemilik kost dan akan mengambil tindakan tegas hingga sampai ke proses penyegelan kost atau pun pencabutan izin jika imbauan kita tidak diindahkan.
“Untuk pasangan pelajar yang terjaring, hari Senin nanti kita panggil ke kantor dan akan kita sampaikan ke pihak sekolah karena ada yang sudah 3 kali terjaring. Jadi akan kita panggil orang tua mereka masing-masing. Tujuannya agar bisa melaksanakan pembinaan dan anaknya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sutarjo
Editor. : Sutarjo