Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal
NewsPontianak

LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal

Last updated: 08/09/2019 10:15
07/09/2019
News Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) tidak hanya menjadi perhatian publik.

Namun, sempat menjadi perhatian dari Ir Jokowi Widodo selaku Presiden RI,  dengan mengeluarkn instruksi yang pada intinya akan mencopot pejabat yang tidak bisa mengatasi karhutla di wilayahnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, dalam rilis yang dikirim ke redaksi radar-kalbar.com, menuliskan meskipun ada instruksi demikian aparat penegak hukum tidak boleh semena-mena dalam menentukan dan menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku karhutla.Jangan-jangan ada orang bakar sampah atau bakar bongkahan kayu ddekat rumahny lalu ditangkap dengn tuduhah melanggr Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup, seperti yang dialami oleh Sarijan seorang petani warga desa Limbung Kecamatam Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sarijan hanya membakar bongkahan kayu yang jadi sarang ular didekat rumahnya lalu dtangkap oleh polisi dengan tuduhan telah membuka lahan dengan cara mmbakar dan diancam Pasal 69 ayat (1) UU 32 tahun 2009.

LBH Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menilai penangkapan terhadap pak Sarijan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari pelanggaran hak asasi seharusnya aparat penegak hukum harus extra hati-hati dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karhutla sebgaimana diatur pasal 69 ayat 1 huruf h dalam uu 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup.

Apakah pembakaran yang dilakukan bertujuan untuk membuka lahan?apakah lahan yang dibakar melebihi 2 hektar atau tidak?. Kalau tujuannya bukan untuk membuka lahan dan pembakarannya dibawah dari 2 hektar mereka harus dlindungi bukan malah dijeruji, ini amanah UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup. Dijelaskan dalam pasal 69 ayat 2 UU PPLH meyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. Dalam penjelasan UU tersebut sudah jelas bahwa kearifan lokal yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Suparman, SH, MH selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan pihak kepolisian yg menangkap Sarijan. Pihaknya menanyakan, tindak pidananya dimana, Sarijan hanya membakar bongkahan pohon, itupun tujuanya bukan untuk membuka lahan.

” Lantas bagaimana dengan perusahaan yg sudh disegel dan sudah ditetapkan tersangka apakah perlakuannyq sama terhadap petani tersebut yakni dtangkap juga?Hukum ini kok seolah-olah kejam kebawah dan diam keatas,” ungkapnya.

Suparman juga menyesalkan perlakuan pihak kepolisian yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya, mengingat  Sarijan sudah berumur 58 tahun dan masih menjadi tulang punggung keluarga harusnya pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tersebut.

Sumber : Kepala Divisi Program, Riset dan Kampanye/Abdul Azis, SH.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaKearifan lokalLembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

3 jam lalu

PW GNPK RI Kalbar Tanggapi Isu Terkait Proyek Pemerintah

16 jam lalu

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A

30/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang