Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi
HukumSekadau

Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

Last updated: 08/08/2025 23:35
07/08/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Keempat terduga pelaku PETI yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Tim Redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Empat orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan jajaran Polres Sekadau saat beroperasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Selasa (5/8/2025).

Para terduga pelaku yang diamankan adalah IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Melawi.

Mereka kedapatan tengah menambang emas secara ilegal di aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

“Tim kami melakukan patroli menyusuri Sungai Sekadau setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas penambangan liar. Saat dicek di lapangan, benar ditemukan kegiatan PETI, dan para pelaku langsung diamankan beserta peralatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Kamis (7/8/2025).

Iptu Zainal menegaskan, penindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat praktik tambang emas ilegal yang terus membayangi wilayah perairan Sekadau.

Keempat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain berdampak hukum, aktivitas ini juga berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus lakukan upaya persuasif dan penindakan terhadap kegiatan PETI,” ungkapnya.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan kegiatan serupa yang hanya menguntungkan sesaat, namun merugikan banyak pihak dalam jangka panjang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat adanya aktivitas penambangan ilegal, jangan ragu untuk melapor. Bersama kita jaga sungai dan alam kita,” pungkas IPTU Zainal. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penambang emas ilegalPETISungai SekadauWarga Melawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

21 jam lalu
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Sidang Praperadilan Ajang–Tesen, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penangkapan

4 jam lalu

Polisi Tangkap Pria di Tayan Hilir, Sabu Seberat 9,80 Gram dan Timbangan Disita

18 jam lalu

KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok

01/02/2026

Tabrak Pohon Kelapa Sawit, Warga Kabupaten Melawi Tewas di Jalan Raya Bodok – Sanggau

01/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang