Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kayong Utara > Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat
HukumKayong Utara

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

Last updated: 07/04/2026 18:45
07/04/2026
Hukum Kayong Utara
Share

FOTO : Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo mencoret foto anggotanya yang dikenakan sanksi PTDH [ ist ]

Pewarta : Rizal Komarudin | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

​SUKADANA – Polres Kayong Utara mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, yakni Aipda AK dan Briptu AS.

Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, sebagai bentuk komitmen pembersihan internal institusi.

​Kedua mantan anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang berbeda. Aipda AK terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, sementara Briptu AS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika serta desersi.

​Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menegaskan sanksi PTDH ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses hukum yang panjang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Prosesnya memang memakan waktu karena kita harus mengikuti tahapan aturan kepolisian, mulai dari putusan pengadilan, banding, kasasi, hingga sidang kode etik di Propam Polda,” jelas AKBP Adi.

​Saat ini, baik AK maupun AS tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.

Untuk AK telah berstatus narapidana tetap, sedangkan AS dijatuhi sanksi atas tindakan desersi dan pelanggaran pidana lainnya.

​AKBP Adi mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras. Ia meminta personel untuk tetap teguh memegang prinsip Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

​”Saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, apalagi pidana. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih,” pungkasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DesersiKapolres Kayong UtaraNarkobaPolres Kayong UtaraPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

6 jam lalu

Orangutan Masuk Sawah Warga di Seponti, Masyarakat Minta Segera Dievakuasi

26/05/2026

Kedatangan OSO Disambut Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara

25/05/2026

Bupati Kayong Utara Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK Kalbar, Kayong Utara Kembali Pertahankan Predikat WTP

25/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang