FOTO : ilustrasi orang sedang melaksanakan penyepuhan emas [ist]
SEKADAU – radarkalbar.com
SEORANG pria parobaya, berinisial AK (56) warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau hanya bisa pasrah, saat ditangkap tim Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (6/4/2024).
Penangkapan terhadap AK, disangkakan sebagai pembeli (penampung, red) hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono menguangkapakn saat ditangkap, AK sedang berada di di rumahnya, pada Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap.
Dari penangkapan terhadap AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB).
Adapun BB tersebut berupa 1 botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, 1 timbangan digital, satu kalkulator, sebuah dompet, dan satu lembar kertas timah rokok.
Menurut Rahmad berdasarkan pengakuan AK, jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Rahmad, Minggu (7/4/2024).
Akibat perbuatannya, AK bakal dikenakan dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [doni/red]