Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tangkap Seorang Penampung Emas Hasil PETI di Nanga Mahap
Sekadau

Polres Sekadau Tangkap Seorang Penampung Emas Hasil PETI di Nanga Mahap

Last updated: 08/04/2024 21:29
07/04/2024
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi orang sedang melaksanakan penyepuhan emas [ist]

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria parobaya, berinisial AK (56) warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau hanya bisa pasrah, saat ditangkap tim Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (6/4/2024).

Penangkapan terhadap AK, disangkakan sebagai pembeli (penampung, red) hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono menguangkapakn saat ditangkap, AK sedang berada di di rumahnya, pada Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap.

Dari penangkapan terhadap AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Adapun BB tersebut berupa 1 botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, 1 timbangan digital, satu kalkulator, sebuah dompet, dan satu lembar kertas timah rokok.

Menurut Rahmad berdasarkan pengakuan AK, jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Rahmad, Minggu (7/4/2024).

Akibat perbuatannya, AK bakal dikenakan dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [doni/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga Mahappembeli emaspenampung emasPETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

21 jam lalu

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang