POTO : Saat pemberian vaksin digelar Polres Sekadau (Ist)
SEKADAU – radar kalbar.com
POLRES Sekadau melalui gerai vaksin Presisi tetap menggelar pemberian vaksin dosis satu, kedua hingga booster selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Tujuannya membantu percepatan pencapaian target vaksinasi, seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemberian Vaksin ini, telah dimulai sejak Selasa (5/4/2022) berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Kemudian dilanjutkan pada Rabu (6/4/2022) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyatakan percepatan vaksinasi diperlukan untuk mencapai target 100 persen pada bulan Juni 2022 sebagaimana target dari pemerintah.
Berdasarkan persentase vaksinasi di wilayah Kabupaten Sekadau, vaksin tahap 1 telah mencapai 93 persen, vaksin tahap 2 sekitar 74 persen, artinya telah mendekati target yang ingin dicapai. Sedangkan booster dikisaran 7 persen.
“Kami berupaya meningkatkan raihan booster. Terlebih di bulan Ramadhan ini, kami juga telah mensosialisasikan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” ungkap Kapolres Sekadau.
Sebagaimana diketahui dalam fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 telah dijelaskan bahwasanya vaksin tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.
“Kami juga sosialisasikan ketentuan pemerintah, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tahun ini disarankan telah mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu,” jelasnya.
Kapolres Sekadau mengharapkan agar ketentuan ini bisa diketahui dan ditaati seluruh masyarakat sebagai upaya mencegah dan mengurangi laju penyebaran Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Pewarta : Sutar
Editor : Antonius