Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Dilakukan Kapolsek Belitang, Saat Pimpin Patroli Karhutla
Sekadau

Ini Dilakukan Kapolsek Belitang, Saat Pimpin Patroli Karhutla

Last updated: 07/04/2019 19:39
07/04/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com)-Jajaran Polsek Belitang, Kabupaten Sekadau secara rutin melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bahkan, Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Belitang tepatnya di desa Menua Prama, Minggu (7/4) pagi.

Didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Angga Saputra melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.

“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” katanya.

Ia berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.

Selain itu, Ipda Agus juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan. Sebab pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.

“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor:MAK/02/II/2018, tanggal 21 Februari 2018 serta hasil rakor semua instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura,” pungkasnya.

Penulis: Humas Polsek Belitang

Editor.   : Dhian Mardi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ImbauanJalanKampungKarhutlaMasyarakatSanksiWarga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sigap, Satlantas Polres Sekadau dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Bundaran PKK

12/04/2026

Perkuat Persatuan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Gelar Mubes Ke-3 dan Paskah Bersama di Sekadau

11/04/2026

Percepat Akses Pendidikan, Jembatan Perintis Garuda di Nanga Mahap Resmi Dibangun

07/04/2026

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang