Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Dilakukan Kapolsek Belitang, Saat Pimpin Patroli Karhutla
Sekadau

Ini Dilakukan Kapolsek Belitang, Saat Pimpin Patroli Karhutla

Last updated: 07/04/2019 19:39
07/04/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com)-Jajaran Polsek Belitang, Kabupaten Sekadau secara rutin melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bahkan, Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Belitang tepatnya di desa Menua Prama, Minggu (7/4) pagi.

Didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Angga Saputra melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.

“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” katanya.

Ia berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.

Selain itu, Ipda Agus juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan. Sebab pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.

“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor:MAK/02/II/2018, tanggal 21 Februari 2018 serta hasil rakor semua instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura,” pungkasnya.

Penulis: Humas Polsek Belitang

Editor.   : Dhian Mardi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ImbauanJalanKampungKarhutlaMasyarakatSanksiWarga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang