FOTO : Pemusnahan BB dari beberapa tindak pidana yang telah mempunyai putusan tetap (ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan BB tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (7/3/2024).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristianto bersama dengan stakeholder terkait dan jajaran pejabat Kejari Pontianak.
Adapun BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu 45,49 gram, ekstasi 61,21 gram dan ganja 4,95 gram.
Kajari Yulius Sigit Kristianto mengatakan BB yang dimusnahkan itu, berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL). Dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Jadi, amar putusan perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yulius Sigit Kristianto.
Adapun rincian perkara meliputi oharda 28, TPUL 27, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 66. (SrY/r***)