Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bawa Narkoba, Warga Sintang Ditangkap di Sekadau
Sekadau

Bawa Narkoba, Warga Sintang Ditangkap di Sekadau

Last updated: 07/03/2024 20:20
07/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : tersangka H warga Kabupaten Sintang yang dtangkap Satresnarkoba Polres Sekadau (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial H, pada Rabu (6/3/2024).

Pria asal Kabupaten Sintang ini ditangkap karena kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap pria ini, berada di jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan terhadap tersangka H, setelah anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut benar. Dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Selain itu kata Agus Junaidi, tim Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti (BB) lain, speerti 1 kotak rokok, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Agus Junaidi, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanan Satuan Tahti Polres Sekadau.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSatres Narkobawarga Kabupaten Sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18 jam lalu

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Runtuh Seketika

18 jam lalu

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang