Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bawa Narkoba, Warga Sintang Ditangkap di Sekadau
Sekadau

Bawa Narkoba, Warga Sintang Ditangkap di Sekadau

Last updated: 07/03/2024 20:20
07/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : tersangka H warga Kabupaten Sintang yang dtangkap Satresnarkoba Polres Sekadau (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial H, pada Rabu (6/3/2024).

Pria asal Kabupaten Sintang ini ditangkap karena kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap pria ini, berada di jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan terhadap tersangka H, setelah anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut benar. Dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Selain itu kata Agus Junaidi, tim Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti (BB) lain, speerti 1 kotak rokok, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Agus Junaidi, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanan Satuan Tahti Polres Sekadau.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSatres Narkobawarga Kabupaten Sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu

25/01/2026

Bupati Sekadau Resmikan Rumah Adat Serasau, Simbol Pelestarian Budaya Dayak Ketungau Tesaek

25/01/2026

Polisi Ketapang Tangkap 3 Terduga Pengguna Sabu di Kamar Kos

25/01/2026

Sanherib FC Juara Open Turnamen HUT Pemda Sekadau

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang