Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Entertainment > YouTuber Ini Diancam Pasal Hukum Berlapis
Entertainment

YouTuber Ini Diancam Pasal Hukum Berlapis

Last updated: 07/03/2022 21:44
07/03/2022
Entertainment
Share

POTO : YouTuber Doni Salmanan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – YouTuber yang terkenal karena sering bagi-bagi uang di pinggir jalan, Doni Salmanan, terancam pasal hukum berlapis.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.

Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Doni diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU,” tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Dari pasal-pasal tersebut, Doni  terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tulis Gatot.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.   Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.

Doni  juga menjadi orang yang membiayai produksi video klip Wonderland Indonesia karya Alffy Rev. Dalam video wawancara bersama Rossa, Alffy mengaku proses produksi video tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 1 miliar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pasal berlapisYoutuber
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan

25/07/2025
Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta
07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
BREAKING NEWS : Jalan Tambangan Amblas, Satu Rumah Terjun ke Sungai Mempawah
26/07/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Tawarkan Pengalaman Visual Baru, “Melukis” Bangunan dengan Cahaya “SYNTETIKA

14/04/2025

Gubernur Youtuber, Dari Thumbnail ke Tahta

06/02/2025

Ilham Bintang Wartawan Senior dan Anwar Fuadi Aktor Kawakan Raih Penghargaan Lifetime Achievement Award FFWI 2024

17/11/2024

Hadir dengan Format Blues, Anang Fadhilah Luncurkan Album Meratus Soul of Borneo

28/04/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang