Sanggau (radarkalbar.com)-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau AL Leysandri dipercayakan memangku jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sanggau hingga 17 Februari mendatang.
Penunjukan ini mengingat berakhirnya masa jabatan Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau pada 5 Februari lalu.
Selain itu penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.131.61/738/OTDA tanggal 31 Januari 2019, guna menghindari kekosongan Pemimpin Pemerintahan di Kabupaten Sanggau dan Surat Gubernur Kal-Bar nomor 131/0414/Pem A tanggal 4 Februari 2019 tentang Pelaksana Harian Bupati Sanggau.
Penyerahan telah dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada Sekda Sanggau AL Leysandri SH pada Senin (4/2) bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar dan didampingi beberapa pejabat Pemprov Kal-Bar dan Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau Joni Irwanto.
Disamping itu, penunjukan tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyebutkan bahwa, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin