Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > AL Leysandri Jabat Plh Bupati Sanggau
Sanggau

AL Leysandri Jabat Plh Bupati Sanggau

Last updated: 07/02/2019 14:42
07/02/2019
Sanggau
Share

Sanggau (radarkalbar.com)-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau AL Leysandri dipercayakan memangku jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sanggau hingga 17 Februari mendatang.
Penunjukan ini mengingat berakhirnya masa jabatan Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau pada 5 Februari lalu.
Selain itu penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.131.61/738/OTDA tanggal 31 Januari 2019, guna menghindari kekosongan Pemimpin Pemerintahan di Kabupaten Sanggau dan Surat Gubernur Kal-Bar nomor 131/0414/Pem A tanggal 4 Februari 2019 tentang Pelaksana Harian Bupati Sanggau.
Penyerahan telah dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada Sekda Sanggau AL Leysandri SH pada Senin (4/2) bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar dan didampingi beberapa pejabat Pemprov Kal-Bar  dan Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau Joni Irwanto.
Disamping itu, penunjukan tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyebutkan bahwa, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kebakaran Lahan Dekat Akses Jembatan Tayan Telah Padam, Sunarto Kepada Pahlawan Pemadam : ‘Kalian Datang Saat Harapan Hampir Padam’

4 jam lalu

Tumbangkan Dominasi, Humas Polres Sanggau Raih Juara I Media Sosial Terbaik se Polda Kalbar

14 jam lalu

CSR Bukan Sekadar Janji, PT ICA Layani Puluhan Warga Piasak dengan Pengobatan Gratis

7 menit lalu

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang