Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur
HukumKubu Raya

Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur

Last updated: 08/01/2023 01:30
07/01/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka pencurian di wilayah Desa Kapur, berinisial DN yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEMPAT mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun. Tak membuat seorang berinisial DN (21) ini kapok. Buktinya ia kembali melakukan aksi pencurian.

Akhirnya, DN yang resmi menyandang residivis ini, kembali ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan tersangka DN ditangkap setelah beraksi di Rumah Makan Selera Sederhana terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Menurut Ade, dari hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang Rumah Makan Selera Sederhana, selanjutnya masuk ke dalam bangunan itu.

“Tersangka DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 1.660.000, 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka DN, diamankan berdasarkan laporan pemilik RM Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya, dimana menderita kerugian sebesar Rp.2.060.000, -.

“DN diamankan pada Selasa (3/1/2023) di Jalan Desa Kapur pada saat ia menuju arah Desa Sungai Ambawang sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, DN diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang Ade.

Hingga saat ini, DN masih dalam pemeriksaan, sebab ia mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.

Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Ade menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Diman lakukan pengamanan pintu dan jendela, baik di rumah mau pun di tempat usaha.

” Amankan harta benda di tempat yang aman. Sehingga tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” imbaunya.

Pewarta /editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KapurPencurianPolsek Sungai RayaResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang