Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur
HukumKubu Raya

Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur

Last updated: 08/01/2023 01:30
07/01/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka pencurian di wilayah Desa Kapur, berinisial DN yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEMPAT mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun. Tak membuat seorang berinisial DN (21) ini kapok. Buktinya ia kembali melakukan aksi pencurian.

Akhirnya, DN yang resmi menyandang residivis ini, kembali ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan tersangka DN ditangkap setelah beraksi di Rumah Makan Selera Sederhana terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Menurut Ade, dari hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang Rumah Makan Selera Sederhana, selanjutnya masuk ke dalam bangunan itu.

“Tersangka DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 1.660.000, 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka DN, diamankan berdasarkan laporan pemilik RM Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya, dimana menderita kerugian sebesar Rp.2.060.000, -.

“DN diamankan pada Selasa (3/1/2023) di Jalan Desa Kapur pada saat ia menuju arah Desa Sungai Ambawang sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, DN diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang Ade.

Hingga saat ini, DN masih dalam pemeriksaan, sebab ia mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.

Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Ade menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Diman lakukan pengamanan pintu dan jendela, baik di rumah mau pun di tempat usaha.

” Amankan harta benda di tempat yang aman. Sehingga tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” imbaunya.

Pewarta /editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KapurPencurianPolsek Sungai RayaResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang