Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari
Kalbar

Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari

Last updated: 07/12/2024 15:15
06/12/2024
Kalbar
Share

FOTO : Petugas Unit Polsek Kendawangan saat mengamankan terduga pelaku perdagangan orang berinisial DSR (no : 2 dari kiri)pada salah satu hotel di wilayah tersebut [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pemuda warga Kecamatan Kendawangan berinisial DSR (19) hanya bisa pasrah saat diamankan tim Polsek Kendawangan, Ketapang, Minggu (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

DSR diamankan terkait dugaan perdagangan orang. Ia diduga berperan sebagai mucikari. Dan saat diamankan sedang berada pada salah satu hotel di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal, adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

Lantas, tim Unit Reskrim Polsek Kendawangan menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kemudian, setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku,” ungkapnya.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan,” timpalnya.

Ditegaskan, pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, akan melaksanakan penyeldikan intensif untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana.

“Kita imbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini, ” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mucikariPerdagangan orangPolsek Kendawangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot

3 jam lalu

Pererat Silaturahmi dan Toleransi, Pemdes Sungai Duri Gelar Perayaan Idul Fitri 1447 H di Terminal Bus

27/03/2026

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang