Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari
Kalbar

Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari

Last updated: 07/12/2024 15:15
06/12/2024
Kalbar
Share

FOTO : Petugas Unit Polsek Kendawangan saat mengamankan terduga pelaku perdagangan orang berinisial DSR (no : 2 dari kiri)pada salah satu hotel di wilayah tersebut [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pemuda warga Kecamatan Kendawangan berinisial DSR (19) hanya bisa pasrah saat diamankan tim Polsek Kendawangan, Ketapang, Minggu (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

DSR diamankan terkait dugaan perdagangan orang. Ia diduga berperan sebagai mucikari. Dan saat diamankan sedang berada pada salah satu hotel di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal, adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

Lantas, tim Unit Reskrim Polsek Kendawangan menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kemudian, setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku,” ungkapnya.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan,” timpalnya.

Ditegaskan, pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, akan melaksanakan penyeldikan intensif untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana.

“Kita imbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini, ” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mucikariPerdagangan orangPolsek Kendawangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Seleksi Sekda Sanggau Memasuki Tahap Penting, 11 Kandidat Lolos Administrasi dan Rekam Jejak, Ini Daftar Namanya

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang