Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari
Kalbar

Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari

Last updated: 07/12/2024 15:15
06/12/2024
Kalbar
Share

FOTO : Petugas Unit Polsek Kendawangan saat mengamankan terduga pelaku perdagangan orang berinisial DSR (no : 2 dari kiri)pada salah satu hotel di wilayah tersebut [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pemuda warga Kecamatan Kendawangan berinisial DSR (19) hanya bisa pasrah saat diamankan tim Polsek Kendawangan, Ketapang, Minggu (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

DSR diamankan terkait dugaan perdagangan orang. Ia diduga berperan sebagai mucikari. Dan saat diamankan sedang berada pada salah satu hotel di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal, adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

Lantas, tim Unit Reskrim Polsek Kendawangan menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kemudian, setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku,” ungkapnya.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan,” timpalnya.

Ditegaskan, pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, akan melaksanakan penyeldikan intensif untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana.

“Kita imbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini, ” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mucikariPerdagangan orangPolsek Kendawangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

4 jam lalu

Ketika Anak Desa Belajar Bahasa Dunia, Ketua LPA Kalbar Puji Gagasan Kades Pedalaman Tayan Hilir

14 jam lalu

Bawa Pulang Medali Emas, Tim Fahmil Quran Toba Ukir Sejarah Baru di MTQ Tingkat Kabupaten Sanggau

20 jam lalu

BNN Kalbar Gelar Worshop Penggiat Anti Narkoba, LDII Kalbar Komitmen Perangi Narkoba Lewat P4GN

30/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang