Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bupati Sekadau Sampaikan Nota Raperda RPJMD
NewsSekadau

Bupati Sekadau Sampaikan Nota Raperda RPJMD

Last updated: 07/12/2021 00:41
06/12/2021
News Sekadau
Share

FOTO : Bupati Sekadau Aron menyerahkan nota RPJMD kepada ketua DPRD, Senin (6/12/2021)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Rapat paripurna ke 11 masa persidangan ke 1 dengan agenda bupati menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau tahun 2021-2026, di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (06/12/21).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Radius Effendi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Handi dan Wakil Ketua, Zainal.

Hadir pula Sekretaris DPRD Sapto Utomo.

Ketua DPRD pada saat membuka rapat tersebut memaparkan, berkaitan dengan RPJMD di atur dalam ketentuan berdasarkan pasal 5 ayat 2, Undang – undang nomor 25, tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta ketentuan pasal 263 ayat 3 undang – undang nomor 23, tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari Visi dan Misi program kepala daerah yang penyusunan-nya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelas Radius.

“Rencana pembangunan jangka menengah daerah membuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana – rencana kerja dalam rangka regulasi jangka pendanaan yang bersifat indikatif,” tambahnya.

“Untuk memenuhi ketentuan itu, sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 86 tahun 2017, salah satu tahapan sebelum penetapan Perda tentang RPJMD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legeslatif,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron, pada pidato penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD kabupaten sekadau tahun 2021 – 2026 menyampaikan, sesuai dengan pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang RPJMD kepada DPR untuk di bahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPR dan Kepala Daerah.

“Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten sekadau tahun 2021-2026, melalui proses sebagai berikut yang pertama melalui penyusunan yang kedua dilakukan penyusunan rancangan awal, yang ketiga penyusunan rencana dan yang keempat pelaksanaan Musrembang, yang kelima rumusan rancangan ahir kemudian ke enam yaitu penetapan,” jelas Aron.

“Dalam rangka menyusun RPJMD ini, memuat visi dan misi pemerintah kabupaten sekadau yaitu terwujudnya sekadau yang maju serta bermartabat,” tambah orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari tersebut.

“Adapun penjelasan Visi dan Misi tersebut, Kata Aron, adalah sebagai berikut yang pertama “maju” sekadau yang maju maka mempercepat terwujudnya pembangunan disegala bidang, yang diikuti penyelenggaraan pemerintah yang baik, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan infrastruktur yang memadai, kemudian “kesejahteraan” menciptakan sumber usaha yang kondusif serta persaingan yang sehat, hingga terwujudnya kehidupan ekonomi masyarakat yang sejahtera,” kata Aron panjang lebar.

Aron juga mengatakan dalam raperda tersebut, mengandung rencana perbaikan dari segala lini tentunya bertujuan untuk kemajuan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan sarana pra sarana dari berbagai aspek. Aron juga berharap atas kerja sama dari semua pihak, maka dapat terwujudnya sekadau maju dan tangguh

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sekadau Aron, SH, Danramil 1204/15 SKD Hilir Kapten Arh Lasdon Simare Mare, Pejabat Polres Sekadau, Pejabat Kajari Sekadau serta kepala SkPD dilingkungan Pemkab Sekadau, serta 20 Anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rpjmd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang