2 Pencuri di SDN 09 Sungai Kakap Ditangkap, Seorang Pelakunya Ngaku Waria


FOTO :Kedua tersangka pencurian di SD Negeri 09 Sungai Kakap [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, berhasil menangkap dua pelaku pencurian di SD Negeri 09, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku ini, berinisial JK (27) merupakan seorang pria berkedok waria. Kemudian, pelaku lainnya berinisial SS (26), merupakan teman pria JK.

Kedua pelaku ini beraksi pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil menggasak satu unit printer merk Epson L3210 dan 2 buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah tersebut.

Akibat perbuatan kedua pelaku, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,-.

Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/9/2024) malam, pada sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (3/9/2024) malam, di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” terang Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Terbongkarnya ulah kedua pelaku itu, setelah office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/8/2024) pagi.

Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

” Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ade.

“ Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. [and/r**]


Like it? Share with your friends!