FOTO : Momen saat pertemuan sejumlah kalangan, beragendakan penuntasan dampak tergerusnya tanggul kolam limbah PT APS, berlangsung di Cafe Jerza’s, Kota Sosok [ist]
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar Heryanto menegaskan persoalan atas dampak tergerusnya tanggul limbah PT Agro Plindo Sejahtera (PT APS) di Desa Mandong, telah tuntas.
Hal itu, setelah manajemen PT APS dikenakan sanksi adat, sesuai dengan mekanisme penyelesaian persoalan melalui kearifan lokal.
“Masalah dampak tergerusnya tanggul kolam limbah PT APS, tidak ada masalah lagi. Semuanya sudah tuntas. Nah, penyelesaian sudah melalui mekanisme adat. Dan ini sudah sesuai dengan kearifan lokal,” ungkapnya, Kamis (6/56/2024).
Menurut pria yang juga Kepala Desa Binjai ini, penyelesaian persoalan dampak dari tergerusnya tanggul kolam limbah PT APS tersebut, melibatkan sejumlah unsur.
Hadir saat itu, unsur DAD Kecamatan Tayan Hulu, Plt Camat Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu, Kades Mandong, Kades Sosok, perwakilan PT APS, para pemangku kepentingan serta sejumlah pihak lainnya.
” Nah, penyelesaiannya setelah dilaksanakan pertemuan, berlangsung di Cafe Jerza’s Desa, Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kamis (30/5/24). Pertemuan ini dihadiri unsur DAD Tayan Hulu, Plt Camat Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu, Kades Mandong, Kades Sosok, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya,” paparnya.
Ditambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut menelurkan beberapa point kesepakatan sebagai berikut :
Pertama, dua desa terdampak dari akibat limbah tersebut diantaranya Desa Mandong dan Desa Sosok sepakat menyelesaikan persoalain ini sesuai dengam kearifan lokal.
Kedua, dampak dari limbah cair tersebut tidak terdampak kepada kerugian materi dari dua desa tersebut sesuai dengan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan setempat.
Ketiga, adapun bentuk sanksi adat yang telah ditetapkan oleh kedua desa tersebut adalah pencemaran sungai dan lingkungan.
Keempat, sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak PT APS dengan masing-masing desa tuntutan adat sebesar 8 real Desa Sosok dan 8 real Desa Mandong dengan jumlah nominal sebesar Rp. 8.145.000,- per desa. Dan dalam hal ini jika di totalkan berjumlah Rp. 16.290.000,-.
Kelima, pihak PT APS dengan ini sesuai dengan tuntutan yang termaksud pada point 4 tersebut di atas sanggup dan memenuhi sanksi adat tersebut dan telah dibayar tunai pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
Selanjutnya kata Hery, untuk realisasi pelaksanaan dan pergelaran adat dimaksud, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga adat desa setempat terdampak dari adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“DAD Tayan Hulu hanya sebatas memfasilitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut. Untuk pelaksanaan adatnya, kita serahkan ke lembaga adat desa masing-masing,” terangnya.
Pria yang terbilang cukup vokal ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat adat terdampak di dua desa tersebut, untuk tidak lagi melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak PT APS.
Sebab tegas dia, persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme kearifan lokal.
“Jadi, saya imbau masyarakat adat mematuhi hal ini. Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat,” imbaunya.
“Harapan saya, warga jangan melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS. Kan, keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu melalui pertemuan dihadiri semua pihak, sudah bersifat mengikat dan final,”pungkasnya. [biz*]