FOTO : Tersangka A dan BB yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SAMBAS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tekarang.
Pelaku berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, diamankan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 20.10 WIB pada sebuah rumah di Desa Rambayan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek lokasi.
Meski penggeledahan awal terhadap tubuh tersangka tidak membuahkan hasil, tim akhirnya menemukan delapan paket sabu seberat bruto 4,60 gram dalam sebuah dompet kecil di saku celana pendek tersangka.
“Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital mini, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyitaan barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Polres Sambas menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” imbaunya. [ red/r]