Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat..!! Selalu Patuhi Aturan, Satlantas Polres Sanggau Kembali Berlakukan Tilang Manual
Sanggau

Ingat..!! Selalu Patuhi Aturan, Satlantas Polres Sanggau Kembali Berlakukan Tilang Manual

Last updated: 07/05/2023 10:08
06/05/2023
Sanggau
Share

POTO : Kasatlantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari dan plyer imbauan tilang manual (Ist)

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

SATUAN Lalu lintas (Satlantas) Polres Sanggau kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan dalam berkendaraan.

” Mulai Senin (8/5/2023) pada wilayah hukum Polres Sanggau akan kembali melaksanakan tilang manual,” tegas Kasatlantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari, Jumat (5/5/2023).

Menurut Yunita, Polda Kalbar telah mengintruksikan sejak Selasa (2/05/2023). Namun, untuk penerapan tilang pada wilayah Kabupaten Sanggau berdasarkan petunjuk Kapolres, mesti melaksanakan dulu sosialisai.

“ Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi syarat – syarat berkendara,” ungkapnya.

Adapun bentuk pelanggaran yang bakal kena tilang, masing-masing pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan maksimal.

Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.

Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, tanpa plat atau nopol palsu, tidak menggunakan helm SNI.

Lantas, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur.

“Untuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Sanggau akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.
Nah, tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila menemukan pelanggaran kasat mata. Maka langsung tilang pada Sat itu,” pungkasnya. (Sery Tayan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasatlantas Polres SanggauTilang manual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

Doa di Tengah Gelap, Kisah Warga Dusun Mamal Bonti, Menanti Listrik dan Jalan Bisa Dilalui

19/12/2025

Dari Piasak ke Beganjing, Wujud Komitmen PT ICA Jaga Kesehatan Warga

18/12/2025

Tak Sekedar Operasi, PT ICA Rawat Kepedulian Lewat Pengobatan Gratis

18/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang