Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas
Hukum

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas

Last updated: 06/03/2025 14:51
06/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka RE dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini sukses menangkap, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang.

Pria ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu pada tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi.

Lantas, dengan menggunakan seorang informan, petugas berpura-pura memesan sabu dari RE. Setelah waktu dan lokasi transaksi disepakati, tim langsung bersiap untuk melakukan penangkapan.

Ketika RE tiba di lokasi, petugas langsung mengenalinya sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit, tetapi aksinya terpantau oleh petugas.

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram.

Petugas segera mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka RE diduga merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Tri Agus.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. [ red/r/hm]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaSabuSatresnarkoba Polres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

Diduga Nyuri Uang Rp 5 Juta, Seorang IRT Diamankan Tim Gabungan Polres Ketapang

07/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang