Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria
Kalbar

Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria

Last updated: 06/02/2025 22:38
06/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Kedua tersangka berinisial HE dan RA yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Ketapang, pada Kamis (6/2/2025).

Keduanya, ditangkap karena didua menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja sek komersial (PSK).

Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menuturkan pengungkapan oleh tim Satreskrim Polres Ketapang tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Kemudian, tim Satreskrim tersebut bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar dan akhirnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.

“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Pak Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo ,” ungkap AKP Ryan, Kamis (6/2/2025).

Dikatakan, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Hp, uang tunai Rp 330.000-,.

“Dari pengakuan sementara para pelaku menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya kata dia, bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.

“Sesuai arahan Pak Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres KetapangProstitusi anakPSK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

23 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

22 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Performa Gemilang! Imigrasi Sanggau Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

14/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang