Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cegah Kerusakan Hutan, Polsek Mahap Ajak Warga Jaga Alam
Sekadau

Cegah Kerusakan Hutan, Polsek Mahap Ajak Warga Jaga Alam

Last updated: 06/02/2021 21:21
06/02/2021
Sekadau
Share

POTO : Plang imbauan yang dipasang jajaran Polsek Nanga Mahap (Sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU – Polsek Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau saat tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya terhadap 
larangan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mahap.

“Masyarakat diajak untuk ikut serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” kata Kapolsek Mahap, IPDA Kuswiyanto kepada awak media belum lama ini.

Menurut dia, imbauan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah, khususnya di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap.

Bentuk imbauan yang kita berikan adalah dalam bentuk banner yang di pasang di jalan-jalan desa, ada juga pamflet yang dipasang di tempat keramaian dan ditoko-toko dan warung kopi.

Tujuannya agar imbauan tersebut bisa dibaca oleh masyarakat yang melintas atau yang mengunjungi toko dan warung kopi.

Lebih lanjut polsek menjelaskan bahwa jenis imbauan yang di berikan berbunyi pertama,

1.Dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin baik di aliran sungai maupun tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

2.Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3.Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

5. Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan Nanga mahap maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya menegaskan, apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang