Seorang Balita di Bengkulu Tengah Tewas Setelah Dicabuli Pamannya


Jakarta, radar-kalbar.com- Aksi bejat dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bengkulu Tengah.

Kali ini terjadi di Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, di mana seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial D, anak berusia 2,5 tahun hingga meninggal dunia, mendapat perhatian serius Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

“Kasus ini merupakan kasus luar biasa, dengan demikian penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, Saya percaya Polres Bengkulu Tengah atas perkara ini akan memberikan atensi khusus dan kerja cepat”, ungkap Arist kepada sejumlah media di Jakarta.

Terungkapnya kasus ini bermula Yemi dan Redi warga desa Kroya pada Sabtu 4 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB menemukan korban berinisial D (2,5) tengah terbaring di ruang tamu rumahnya dalam kondisi tubuh gemetar dan nafas sesak.

Merasa khawatir keadaan korban, keduanya pun menanyakan perihal kondisi D (2,5) kepada terduga pelaku
A (15) yang saat itu diminta menjaga korban oleh ibu korbab di mana menurut keterangan A yang tak lain adalah paman korban D mengalami sakit, Yemi dan Redi pun meminta pelaku memanggil Ibu korban di kebun karet yang cukup jauh dari rumah korban.

Setibanya Ibu korban yang bernama Pita di rumahnya, korban pun akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapat pertolongan medis.

Setibanya di Puskesmas korban pun langsung diperiksa kesehatan dan oleh pihak Puskesmas mendapati adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hingga memutuskan untuk menghubungi keluarga setempat agar datang ke Puskesmas.

Atas peristiwa sadis ini, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan bahwa kejahatan seksual yang mengakibat korban meninggal dunia, tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan ini sekalipun pelakunya adalah panam korban sendiri meminta secara tegas Polres Bengkulu Tengah untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Arist Merdeka Sirait menambahkan mengingat tindakan pelaku sudah termasuk kedalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sadis dan luar biasa, dengan demikian kasus ini harus ditangani penegakan hukumnya dengan cepat dan luar biasa.

Sekalipun pelaku masih tergolong usia anak, atas kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan demi keadilan hukum bagi korban, proses hukum terhadap kasus ini tetap dilakukan, hanya saja proses hukumnya menggunakan pendekatan keadilan restorasi ( Restorative Justice), dan pelaku tidak boleh dihukum dengan pidana lebih dari 10 tahun, bahkan seumur hidup, demikian jelas Arist kepada sejumlah media di kantor di bilangan Jakarta Timur.

Atas peristiwa yang tidak berperikemanusiaan ini, sudah tiba saatnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendeklarasikan bahwa Bengkulu Tengah dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak sehingga dengan deklarasi yang melibatkan tokoh masyarakat, ada, alim ulama, dan pegiat dan stakeholders perlindungan anak, masyarakat disadarkan secara bersama untuk membangun berkomitmen warga untuk menjaga dan melindungi anak di wilayahnya sebagai salah satu strategi Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Tengah.

Sudah saatnya pula Pemerintah Bengkulu Tengah membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis masyarakat dan atau kampung. Agar Gerakan Perlindungan Anak berjalan, terukur dan berkesambungan anggarannya pun harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat rentan yakni anak, perempuan dan Lanjut usia di pedesaan.

Dan sudah saatnya tiba masing-masing kepala didorong untuk menerbitkan Peraturan Desa (PERDES) guna mengatur perlindungan anak dan ketahanan keluarga sesuai dengan Permendes yang mengatur tentang alokasi anggaran atau dana yang bisa diperuntukan membiayai gerakan perlindungan anak di masing-masing desa atau kampung, jelas Arist.

 

 

 

 

 

Sumber : press release


Like it? Share with your friends!