Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gadaikan Mobil Rental ke Kalteng, Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Gadaikan Mobil Rental ke Kalteng, Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Last updated: 05/12/2023 19:34
05/12/2023
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka penggelapan mobil berinisial AG (32) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang diamankan tim Jatanras (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial AG (32) warga Kecamatan Sungai Raya, Kalbar, terduga pelaku penggelapan mobil rental, di rumahnya pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas sempat repot dibuat AG, karena mobil Avanza KB 1077 WC telah digadaikan ke seseorang di Kalimantan Tengah.

Namun, berkat kerja sama tim Jatanras Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Palangkaraya, akhirnya mobil tersebut berhasil ditemukan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tersangka AG ditangkap berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL / 469 /XI / SPKT. Satreskrim/ Polres Kubu Raya/polda kalbar (14 /11/2023).

“Begitu mendapatkan laporan, tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap pria berinisial AG di rumahnya pada Kamis (16/11/23) pukul 18.30 WIB,” ungkap Ade.

Kepada petugas kata Ade, tersangka AG mengakui perbuatannya, walaupun saat itu pelaku sempat berkelit.

“Menurut pengakuan tersangka AG, mobil Avanza KB 1077 WC tersebut digadaikan sebesar Rp 24.000.000 kepada seorang berinisial DW di Kalimantan Tengah,” terang Ade.

Selanjutnya kata Ade, dari keterangan pelaku, uang sebesar Rp 24.000.000 itu digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya.

Sebelumnya, dalam proses pencarian barang bukti (BB) mobil tersebut di Kalimantan Tengah, petugas sempat menemui kendala, karena minimnya informasi dari pelaku.

Akan tetapi karena kegigihan kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, akhirnya mobil Avanza tersebut bisa diamankan.

“Awalnya, tim sempat terkendala di lapangan karena minimnya informasi dari pelaku. Namun karena kegigihan kolaborasi dengan tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya. Akhirnya satu unit mobil Avanza KB 1077 WC dapat diamankan di Kota Palangkaraya, pada Senin (5/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB,” paparnya.

Demi penyelidikan dan penyidikan, barang bukti mobil Avanza tersebut diamankan di wilayah Banten.

“Nah, kini mobil tersebut sudah ada di Polres Kubu Raya,” timpalnya (SrY/rls ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kaltengmobil rentalpenggelapanTim Jatanras Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

9 jam lalu

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

10 jam lalu

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

10 jam lalu

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

10 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang