Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Pemkab Sintang Liburkan ASN-nya yang Terkena Banjir Sepekan
NewsSintang

Pemkab Sintang Liburkan ASN-nya yang Terkena Banjir Sepekan

Last updated: 06/11/2021 21:18
05/11/2021
News Sintang
Share

FOTO : Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si (ist)

Pewarta/sumber : Prokopim Pemkab Sintang

radarkalbar. com, SINTANG – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si memberikan dispensasi untuk tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkab Sintang yang mengalami musibah dan terdampak banjir yang saat ini masih melanda wilayah itu.

Dispensasi berlaku mulai 5 – 12 November 2021. Kemudian dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.

Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor :i 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Sehubungan dengan musibah bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan debit air yang terus mengalami kenaikan disertai dengan curah hujan yang tinggi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Yosepha Hasnah.

Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir. Dan terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir.

“Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak mengalami musibah banjir dan tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang tidak terkena musibah banjir tetap masuk kerja sesual dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, ” terang Yosepha Hasnah

Bagi OPD di lingkungan Pemkab Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1 (satu) dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan.

“Mengingat pada saat ini sedang pembahasan APND Tahun Anggaran 2022, supaya Kepala OPD lingkungan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan menghadiri jadwal rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Sintang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait dijajaran OPD masing-masing, ”paparnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

31/01/2026

Perebutan Jabatan Strategis Dimulai, 41 Peserta Lolos Seleksi Awal JPT Pratama Kalbar

20/01/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang