Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Pemkab Sintang Liburkan ASN-nya yang Terkena Banjir Sepekan
NewsSintang

Pemkab Sintang Liburkan ASN-nya yang Terkena Banjir Sepekan

Last updated: 06/11/2021 21:18
05/11/2021
News Sintang
Share

FOTO : Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si (ist)

Pewarta/sumber : Prokopim Pemkab Sintang

radarkalbar. com, SINTANG – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si memberikan dispensasi untuk tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkab Sintang yang mengalami musibah dan terdampak banjir yang saat ini masih melanda wilayah itu.

Dispensasi berlaku mulai 5 – 12 November 2021. Kemudian dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.

Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor :i 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Sehubungan dengan musibah bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan debit air yang terus mengalami kenaikan disertai dengan curah hujan yang tinggi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Yosepha Hasnah.

Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir. Dan terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir.

“Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak mengalami musibah banjir dan tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang tidak terkena musibah banjir tetap masuk kerja sesual dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, ” terang Yosepha Hasnah

Bagi OPD di lingkungan Pemkab Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1 (satu) dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan.

“Mengingat pada saat ini sedang pembahasan APND Tahun Anggaran 2022, supaya Kepala OPD lingkungan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan menghadiri jadwal rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Sintang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait dijajaran OPD masing-masing, ”paparnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

13/07/2025

1.233 ASN Absensi Gunakan GPS Palsu. Parah ni, Wak!

29/05/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

05/06/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang