Kejari Singkawang Didesak Bongkar Aktor Lain Korupsi HPL Pasir Panjang

FOTO : Ilustrasi [Ai]

                                              Pewarta : Uray Tomi/editor : redaksi

SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang untuk tidak mempetieskan pengembangan kasus korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah.

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang rakyat dalam skandal tersebut.

​Penekanan ini menguat pasca-keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 yang mengganjar mantan Sekda Singkawang, Sumastro, dengan hukuman dua tahun penjara, serta putusan terkait dua pejabat lainnya, Widatoto dan Parlinggoman.

​Ketua LBH Bhakti Nusa Singkawang, Muhammad Syafiuddin, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh tebang pilih dan hanya berhenti pada pejabat pelaksana kebijakan. Menurutnya, penetapan barang bukti yang dikembalikan kepada penuntut umum dalam putusan kasasi merupakan pintu masuk krusial yang wajib digunakan jaksa untuk menyeret tersangka baru.

​”Kejari Singkawang harus berani membongkar konstruksi perkara ini secara tuntas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan hanya menyasar nama-nama yang sudah diputus,” ujar Syafiuddin.

​Desakan serupa disuarakan pengamat hukum Herman Hofi Munawar. Ia menyoroti potensi adanya aktor intelektual atau pihak pemanfaat lain yang belum tersentuh hukum, mengingat kasus ini menyangkut pemberian keringanan retribusi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Peta penanganan kasus semakin memanas setelah PT Palapa Wahyu Group (PWG) melontarkan protes resmi ke Kejari Singkawang terkait polemik HGB Nomor 407 dan rencana pembatalan kerja sama pemanfaatan lahan.

Sementara, pihak Kejari Singkawang menyatakan proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan murni berbasis alat bukti. Meski demikian, masyarakat kini menagih keberanian dan kepastian sikap kejaksaan: segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut keterlibatan pihak lain, atau menetapkan penanganan kasus HPL Pasir Panjang telah rampung secara total. [ Redaksi ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version