Tim Polsek Kembayan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Merpati, Barang Bukti Disembunyikan di Celah Dompet

FOTO : Tersangka SH alias LAN (tengah) didampingi petugas Polsek Kembayan [ ist ]

                               Pewarta/editor : Tim liputan​

SANGGAU [ radarkalbar.com ] –  Tim Polsek Kembayan meringkus seorang pria berinisial SH alias LAN (27) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Rabu (2/9/2026) pukul 22.30 WIB.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., ini berawal dari aduan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah orang tua pelaku.

Petugas merespons cepat laporan tersebut dengan mendatangi lokasi untuk mencegah barang bukti dihilangkan atau dipindahkan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dompet cokelat merek Quiksilver di lantai ruang tamu.

Di dalam dan celah dompet tersebut, ditemukan tiga paket diduga sabu dengan total berat bruto 1,56 gram yang dikemas unik menggunakan selipan dompet serta balutan uang kertas Rp 1.000 dan Rp2.000.

Saat itu, tim juga menyita barang bukti pendukung berupa 28 lembar plastik klip transparan kosong, satu set bong alat hisap dari botol Viura, uang tunai Rp 411.000, serta satu unit ponsel Oppo hitam. Dan SH yang tak berkutik saat diamankan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya.

​Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., pada Kamis (3/9/2026) menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya dan mengapresiasi keaktifan masyarakat.

“Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kembayan, sementara polisi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau guna membongkar kemungkinan jaringan yang melibatkan pihak lain,” tegasnya. [ red ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version