Grebek Rumah di Sosok, Polisi Sita Sabu yang Disembunyikan Dalam Sepatu Merah Muda

FOTO : Saat penggerebekan pada salah satu rumah di kota Sosok, polisi berhasil menyita Sabu [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau meringkus seorang wanita berinisial NT (44) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di kediamannya, Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Tayan Hulu, Kamis (20/8/2026).
​Penindakan berawal dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu warna merah muda, paket sabu lainnya di kamar mandi, serta beberapa bundel plastik bening berklip di dalam tempat sampah dapur.

Penggeledahan lanjutan yang digelar malam harinya mengungkap barang bukti tambahan dari kamar pelaku. Petugas menyita satu unit timbangan digital CHQ Pocket Scale, dompet merah berisi 12 plastik klip bekas kemasan, sendok pipet, dan satu unit ponsel pintar milik NT.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas peran aktif masyarakat.

​”Informasi dari masyarakat sangat penting. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Iptu Robianto.

Ditambahkan, pada Jumat (21/8/2026) dini hari, tersangka NT beserta seluruh barang bukti dipindahkan ke Mapolres Sanggau.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026. [ red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version