Cukup Serius…!! FAAM Gugat Pemkot Pontianak Karena Soal Ini


FOTO : saat sidang atas gugatan FAAM versus Pemkot Pontianak, berlangsung pada ruang audio visual Kantor Gubernur Kalbar (Ist)

redaksi – radarkalbar.com

DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) melancarkan gugatan kepada Pemkot Pontianak.

Gugatan FAAM ini, terkait pelayanan publik yang tidak sesuai standar operasional ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar.

Sidang perdana telah digelar pada ruang audio visual Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/8/2023)

Ketua FPW FAAM Kalbar, Edi Ashari, SH mengungkapkan tidak ada keadilan oleh instansi terkait, terutama Pemkot Pontianak tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada lembaga tersebut dalammeminta informasi.

“Terkait masalah ini jelas adanya semacam kezoliman. Artinya tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Harusnya Pemkot Pontianak bisa memahami dan menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Menurut Edi, hendaknya melayani masyarkat sesuai dengan aturan yang ada. Dan tidak mempermainkan masyarakat yang ingin menggali dan meminta informasi kepada Pemkot Pontianak.

“Maknanya tidak ada semacam itu baik dari pelayan publik yang ada pada Pemkot Pontianak. Nah, sudah jelas adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 yang tidak menjalankan secara baik dan benar oleh pejabat yang ada pada lingkungan Pemkot Pontianak,” paparnya.

Intinya kata Edi, dari permasalahannya apa pun yang oleh Biro Hukum Pemkot Pontianak sampaikan dalam sidang ajudikasi, pada persidangan Komisi Informasi semua itu salah besar dan keliru.

“Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Artinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Edi menambahkan, masalah ini tidak terpahami secara mendalam oleh pejabat yang berada pada bidang pelayanan publik. Harusnya apapun masalah pihak Pemkot Pontianak harus memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.

“Karena itu bukan informasi yang bersifat rahasia negara. Masyarakat, publik dapat mengetahui informasinya yang terkait masalah permohonan yang kami minta itu, dokumen kontrak proyek/adendum kesepakatan tahun 2016 dan SK Walikota Pontianak tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selaku aktivis LSM menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan, itu sudah jelas ada jaminannya alam Undang – undang RI Nomor : 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan pemerintah dan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016, Peraturan menteri dalam Negeri Republik indonesua Nomor 57 tahun 2017.

Karena itu, Edi Ashari berharap dan memohon dengan rasa hormat kepada ketua majelis, anggota majelis dan panitera dapat mengeksekusi serta mengabulkan permohonannya.

“Besar harapan saya ketua majelis, anggota majelis dan panitera dapat menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemkot Pontianak selaku termohon. Komisi informasi harus menolak semua data dan dokumen yang terlampirkan dalam persidangan karena tidak dileges oleh Kantor Pos Giro dan tidak bermaterai 10.000 ini sudah jelas tidak sah,” pungkasnya.(*/amd/MK)


Like it? Share with your friends!