Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba


FOTO : Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty saat mengamankan kedua tersangka (Ist)

Pewarta : Dispenad.

JAKARTA – radarkalbar.com

UPAYA keras prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk membasmi kejahatan, dan tindakan ilegal utamanya peredaran narkotika di perbatasan kembali membuahkan hasil.

Hal itu, terbukti Pos Komando Utama (Kout) berhasil mengamankan dua orang warga Labak Luag, Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengktang berinisial PB dan LP diduga pengguna narkotika jenis Sabu.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).

Disampaikannya, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada dua orang yang mencurigakan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kebun kelapa sawit.

Dansatgas Pamtas, mengungkapkan, personel Kout Satgas Pamtas Yonif 645/Gty pada hari Selasa, sekitar pukul 18.00 Wib dipimpin Sertu Iqbal beserta dua orang anggota Pratu Willy Hamdani dan Prada Robby bersama Bripda Hilian Parahaju Sumarade selesai melaksanakan melatih Paskibra di Kantor Camat Jagoi Babang kemudian beristirahat di Dusun Jagoi Sekatik Sungai Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, diperoleh dua orang dengan ciri-ciri yang disebutkan warga tersebut menggunakan motor Honda GTR biru dan Yamaha FIZ R kuning yang kebetulan berhenti istirahat di tempat warung bakso.

Sertu Iqbal melihat gelagat yang aneh pada kedua orang tersebut dan ciri-ciri yang diberikan pun mirip dengan apa yang disampaikan oleh warga.

“Kemudian Sertu Iqbal beserta personel lainnya dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade menanyai dua orang tersebut lalu menggeledah mereka, ” terang Dansatgas.

Lebih lanjut dijelaskan Dansatgas, setelah dilaksanakan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu dan bong alat hisap yang berada di tas coklat milik PB dan barang bukti lainnya berupa dua unit Hp, uang Rp 254.000 & RM 80, dua buah tisu magic, 2 bungkus rokok, korek api gas warna merah dan biru, 1 tas selempang hitam, 1 cincin batu akik, dan 1 kunci motor.

Selanjutnya Setelah didapati narkotika tersebut, Sertu Iqbal, Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade dan Brigpol Sijabat membawa kedua orang tersebut ke Pos Kout Jagoi Babang untuk diamankan dan didalami.

“Setelah didalami, dari dua orang tersebut Sdr PB dan Sdr. LP mengaku bahwa narkotika tersebut untuk digunakan mereka berdua dan telah dipakai di pondok kebun BJI pada siang harinya,” ungkapnya.

Selanjutnya narkotika jenis sabu yang didapati dari dua orang tersebut, Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama-sama dengan Komandan SSK II Lettu Inf Prayudi Yusga, Satgas SGI, Satgas Bais, Polsek Jagoi Babang dan Bea Cukai Jagoi Babang menimbang sisa narkoba yang berhasil diamankan.

Dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo Rabu.(3/8/2022) pukul 01.20 WIB dilakukan penyerahan kedua orang pelaku beserta barang bukti dari Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kepada Polsek Jagoi Babang.

“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan narkotika maupun barang-barang ilegal lainnya, ” tutup Dansatgas.


Like it? Share with your friends!