POTO : Anggota Satgas Penanganan Covid-49 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro.
radarkalbar. com, SANGGAU – Pemkab Sanggau melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengambil kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau.
PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 2 – 15 Juli 2021. Langkah ini diambil mencermati penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih merebak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.”Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,” ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro kepada wartawan, Minggu.(4/7/2021).
Ditambahkan, salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa bersinergi selalu berkoodlnasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Inti kesembilan point surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00 Wib,” tegasnya.
Hendro mengimbau masyarakat di Kabupaten Sangau, jika menginginkan pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan Pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,” ingatnya.
Pewarta : Abin.