Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Bahasan : HKI Sebagai Hak Dasar Seseorang Berkaitan dengan Intelektualitas
Pontianak

Bahasan : HKI Sebagai Hak Dasar Seseorang Berkaitan dengan Intelektualitas

Last updated: 05/07/2019 16:00
05/07/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)-Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami masyarakat sebagai hak dasar seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain. Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.

“Kreativitas sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).

Pemkot Pontianak memberikan dukungan dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah sebagai upaya mengembangkan dan melindungi produk ekraf. Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam Rancangan Undang-Undang yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan. Apabila disetujui, maka kedepan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.

Perlu sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf, sebagai wujud konkrit melindungi HKI oleh pemerintah yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BahasanHKIKota pontianakWakil walikota pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang,

12 jam lalu

Momen Kunjungan Itu Berujung Dukungan, Gubernur Ria Norsan Siap Bina dan Arahkan SMSI Kalbar

06/12/2025

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

06/12/2025

Musprov dan Seminar SMSI Kalbar Sukses

06/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang