Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Waduh…! Pasutri Ini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba
Nasional

Waduh…! Pasutri Ini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba

Last updated: 07/03/2022 13:32
05/03/2022
Nasional
Share

POTO : pasutri kedapatan mengedarkan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

LAMONGAN – Pasangan suami istri (pasutri), HA (25) dan LW (25) warga Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi diringkus Satreskoba Polres Lamongan. Pasutri ini diamankan oleh petugas lantaran diduga telah mengedarkan dua jenis narkoba.

“Keduanya ditangkap di dalam rumah kontrakan meteka di perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara) Blok E5 No. 02 Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan,” kata Kasat Reskoba Polres Lamomgan AKP Akhmad Khusen, Jumat (4/3/2022).

Awalnya, kata Khusen, anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap tersangka LW yang dicurigai sering mengedarkan pil koplo kepada sejumlah remaja.

Kecurigan anggota ternyata benar. Setelah mengintai beberapa hari, LW pun keluar rumah untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Ternyata benar, saat anggota kami melakukan penggeledahan, memang di dalam jok motornya didapati sejumlah Narkoba jenis pil koplo,” kata Khusen.

Ia menuturkan, selanjutnya petugas membawa tersangka LW masuk ke rumah kontrakannya untuk pengeledahan.

“Ketika melakukan penggeledahan, anggota kami malah menemukan Narkoba jenis sabu milik suaminya, yaitu HA. Saat itu juga keduanya kami bawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan,” ujarnya.

Khusen menjelaskan, dari tangan tersangka LW polisi menyita barang bukti 100 butir pil koplo dobel L.

Sedangkan dari tangan tersangka HA polisi menyita 5 klip plastik yang berisi sabu seberat 2,55 gram.

“Selain itu anggota satreskoba Polres Lamongan juga menyita uang senilai Rp 300 ribu dan dua buah handphone milik tersangka,” kata dia.

Hasil pemeriksan sementara, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Petugas masih mengorek siapa saja orang lain yang terlibat atas peredaran barang haram tersebut.

“Kalau kurir tentunya mereka akan menyebut orang yang menyuruhnya, namun saat ini masih bungkam,” kata Khusen. (*/Radarbangsa.com)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LamonganNarkobaPasutriSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Kantongi 20 Paket Sabu, Pemuda di Menyuke Diringkus Satresnarkoba Polres Landak

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang