Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan
Nasional

MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan

Last updated: 05/01/2025 22:47
05/01/2025
Nasional
Share

FOTO : Koordinator nasional PPI, Saparuddin [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/12/2024).

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak gugatan dicatat dalam BRPK.

Dugaan pelanggaran administrasi
gugatan yang diajukan PPI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.

Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun, pada 27 November 2024.

“Ada bukti kuat bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Salah satunya adalah adanya pemilih yang diberikan tiga surat suara sekaligus oleh petugas KPPS untuk dicoblos, yang jelas merugikan pemilih lain dan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Rekomendasi Bawaslu yang Diabaikan

Pelanggaran tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan hak pilih masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun Pasal 139 UU Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“KPU Kabupaten Sorong Selatan diduga telah melanggar undang-undang, yang mengatur bahwa pelanggaran administrasi pemilu harus segera diselesaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Harapan PPI di Mahkamah Konstitusi
PPI berharap MK dapat memeriksa semua bukti secara cermat dan memberikan putusan yang adil.

“Kami optimistis MK akan memutuskan perkara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran, termasuk kemungkinan membatalkan keputusan KPU jika pelanggaran ini terbukti,” cetusnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. [red/r***]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BawasluKoornas PPIKpuPapuasorong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

16/07/2025

Hadapi Tantangan Yang Cukup Berat, LDII dan Belasan Ormas MoU dengan Lemhanas Soal Penguatan Ideologi

15/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang