Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan
Nasional

MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan

Last updated: 05/01/2025 22:47
05/01/2025
Nasional
Share

FOTO : Koordinator nasional PPI, Saparuddin [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/12/2024).

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak gugatan dicatat dalam BRPK.

Dugaan pelanggaran administrasi
gugatan yang diajukan PPI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.

Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun, pada 27 November 2024.

“Ada bukti kuat bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Salah satunya adalah adanya pemilih yang diberikan tiga surat suara sekaligus oleh petugas KPPS untuk dicoblos, yang jelas merugikan pemilih lain dan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Rekomendasi Bawaslu yang Diabaikan

Pelanggaran tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan hak pilih masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun Pasal 139 UU Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“KPU Kabupaten Sorong Selatan diduga telah melanggar undang-undang, yang mengatur bahwa pelanggaran administrasi pemilu harus segera diselesaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Harapan PPI di Mahkamah Konstitusi
PPI berharap MK dapat memeriksa semua bukti secara cermat dan memberikan putusan yang adil.

“Kami optimistis MK akan memutuskan perkara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran, termasuk kemungkinan membatalkan keputusan KPU jika pelanggaran ini terbukti,” cetusnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. [red/r***]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BawasluKoornas PPIKpuPapuasorong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

27/05/2025

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti*

27/05/2025

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

22/05/2025

Dua Tim Voli Binaan Kapolda Kalbar Juara Proliga 2025, Kapolri Beri Apresiasi Langsung

22/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang