Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan
Pontianak

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan

Last updated: 05/01/2024 22:26
05/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : kuasa hukum korban pencabulan anak di Kayong Utara, Suparman SH, MH, M.Kn (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENANGANAN kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun oleh Polres Kayong Utara menunjuk titik terang.

Hal itu ditandai dengan, telah menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka.

Semula, keluarga korban sempat menduga Polres Kayong Utara terkesan lamban menangani kasus tersebut.

Diketahui, korban merupakan siswi SMP pada salah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.

Kuasa hukum keluarga korban Suparman, SH, MH, M.Kn menyampaikan tersangka AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (4/1/2024).

“Suda ada titik terangnya. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menerima SP2HP-nya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut,” ungkap, Jumat (5/1/2024).

Namun demikian, Suparman sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR. Padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP, apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara tidak menahan tersangka AR. Nah, sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku,” cetusnya.

Menurut Suparman, dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan,” timpalnya.

Terpisah saudara kandung keluarga korban yang minta namanya dirahasikan, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan.

Hal ini khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku. Apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku,” pintanya.

Sementara, Ketua Lambaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku, padahal sudah ditetapkan tersangka.

Karena kata Hoesnan, dengan tidak ditahannya pelaku, dikhawatirkan terjadi intimidasi. Dimana yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya. Dan ini tentunya akan memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya. Tiada kata lain, mesti ditahan. Apapun alasannya,” tegas pria yang terbilang cukup vocal ini. (SrY/R**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayong utaraPencabulanPolres Kayong Utarasiswi SMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang