Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi, Akhirnya Masuk Bui
Sekadau

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi, Akhirnya Masuk Bui

Last updated: 05/01/2023 19:30
05/01/2023
Sekadau
Share

POTO : tersangka FE saat diamankan di Mapolres Sekadau (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

AKIBAT tak mampu mengendalikan syahwatnya yang menggebu-gebu. Akhirnya, mencabuli seorang gadis belia berinisial AL (14). Buah dari perbuatannya, memuluskan langkah FE (43) menjadi penghuni hotel prodeo atau sel tahanan milik Polres Sekadau.

Tersangka FE tak berkutik, saat diamankan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, pada Rabu (4/1/2023).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan terungkapnya aksi bejad FE bermula, adanya kiriman chat whatsApp (WA) berisi ancaman akan membunuh korban AL, yang terbaca oleh orangtua korban.

“Ya, benar kita ada mengamankan tersangka pencabulan berinisial FE. Jadi, terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan ulah bejadnya itu,” ungkapnya.

Tak ayal, alangkah kagetnya orang tua korban. Lantas, khawatir akan keselamatan akannya, mereka pun mendatangi salah satu asrama, dimana anaknya bermukim di Kota Sekadau.

Sesampainya di Kota Sekadau, orang tuanya menanyakan korban. Awalnya korban mengelak dan tidak ada perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Dan akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,”ungkapnya.

Bagaikan tersambar petir di siang hari, El orang tua korban kaget bukan kepalang. Tanpa pikir panjang ia pun memutuskan untuk melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FR diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Pewarta/editor : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabuli anak Dibawah umurLapor polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

12 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang