FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
KITA lanjutkan aksi gerombolan Listyo Sigit yang menghancurkan nama Polri. Setiap kali polisi melakukan kejahatan, itu pasti oknum. Tapi, oknum kok se-kecamatan. Lalu, siapa raja oknum itu? Dialah Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri. Nasib jenderal bintang empat ini sangat tragis, berakhir di penjara.
Mari kita kenalan lebih dekat dengan si penyadap Presiden ini sambil seruput Koptagul, wak!
Hari ini kita berkenalan dengan Listyo Sigit Prabowo, sosok yang kariernya melesat dari Ambon hingga kursi Kapolri, dari lulusan Akpol 1991 menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara, bahkan mencatat masa jabatan sekitar 5 tahun 8 bulan, menjadikannya Kapolri terlama di era Reformasi.
Kalau karier birokrasi itu permainan ular tangga, beliau ini seperti pemain tiap lempar dadu selalu dapat angka enam. Dari Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Surakarta, ajudan Presiden Jokowi, Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, hingga akhirnya duduk di singgasana Kapolri.
Bahkan beliau membawa slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Bunyinya begitu gagah, sampai terdengar seperti nama robot supercanggih bisa mendeteksi maling sandal dari orbit Saturnus.
Saat itu, langit seolah membuka karpet merah. Burung-burung bernyanyi. Awan membentuk tanda hormat. Pohon kelapa bergoyang sambil menyanyikan lagu kebangsaan. Pendukung memuji. Penggemar bertepuk tangan. Pengkritik pun kehabisan stok bensin. Semuanya tampak megah. Semuanya tampak sempurna.
Tapi, Indonesia punya satu makhluk legendaris lebih terkenal dari naga, Godzilla, dan tuyul digabung jadi satu. Namanya, Oknum.
Ajaibnya, setiap ada polisi berprestasi, itu institusi. Begitu ada bikin ulah, itu oknum. Satu orang oknum. Dua orang oknum. Sepuluh orang oknum. Seratus orang masih oknum. Kadang rakyat sampai bingung, ini oknum sebenarnya manusia atau spesies langka berkembang biak lebih cepat dari ikan lele.
Akhirnya muncul pertanyaan rakyat jelata sedang menyeruput kopi sasetan sambil memandangi tagihan listrik, kalau oknum ada di mana-mana, siapa rajanya? Listy Sigit Prabowo, jenderal bintang empat. Bersama para jenderal lainnya, menyadap telepon orang terkuat di negeri ini.
Kini si raja oknum itu, sejak 3 November 2026 dijebloskan ke penjara, bersama dua anak buahnya yang juga jenderal. Sudah berapa banyak penjahat yang dijebloskan mereka ke penjara. Sekarang, justru mereka menikmati indahnya suasana hotel prodeo. Sayangnya, apakah benar fisiknya di penjara?
Kalau rakyat menyadap pembicaraan tetangga, bisa-bisa dikejar sampai ujung gang. Kalau yang disadap Presiden, tentu persoalannya jauh lebih serius. Rahasia negara bukan bahan obrolan di grup WA ormas.
Kalau tuduhan itu terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pangkat boleh menjadi tameng, tidak ada jabatan boleh menjadi pintu darurat.
Inilah ironi kekuasaan. Dulu memimpin institusi penegak hukum, sekarang namanya justru menjadi bagian dari kontroversi hukum.
Wajah boleh seperti malaikat, senyum boleh seperti iklan pasta gigi, tetapi hukum jangan sampai ikut tersenyum melihat orang nomor satu disadap secara ilegal. Kalau rakyat menguping tetangga bisa diamuk satu kampung, jangan sampai urusan penyadapan Presiden malah diselesaikan dengan tepuk tangan dan pemberian piagam penghargaan.
Yang jelas Listyo Sigit dan gerombolannya, tidak bermain sendiri. Mereka team. Tak mungkin aksi penyadapan hanya untuk mencari kekayaan. Mereka para jenderal sudah memiliki harta melimpah ruah. Tentu ada dalang di balik aksi paling memalukan institusi polisi itu. Siapa kah dalangnya? Kalian bisa menebak sendiri.
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#Jym
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
