FOTO : Kuasa hukum orang tua korban saat memberikan keterangan pers [ ist ]
Ulasan berita utama :
- Tindakan Hukum: Orang tua korban melapor ke Polresta Pontianak (Selasa, 3/11/2026) didampingi LBH HWCI Kalbar atas dugaan kelalaian dan pembiaran pengelolaan Sekolah Rakyat Pontianak.
- Kasus Inti: Dugaan pelecehan terhadap siswa laki-laki berusia 8 tahun yang diduga dilakukan oleh dua kakak kelasnya (berusia 12 dan 15 tahun).
- Fokus & Desakan: Menuntut akuntabilitas serta pertanggungjawaban manajerial pengelola sekolah dalam menjamin keamanan siswa dan mendesak evaluasi total sistem pengawasan internal.
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK, RADARKALBAR.COM — Kasus dugaan pelecehan anak yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali memicu desakan publik. Orang tua siswa yang menjadi korban di Sekolah Rakyat Pontianak, Jalan Flora, resmi mengambil langkah hukum.
Hal itu dibuktikan dengan melaporkan pihak pengelola yang dinilai bertanggung jawab atas unsur kelalaian dan pembiaran ke Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).
Seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com menyebutkan laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Wanita Cendekiawan Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat.
Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini tidak hanya berfokus pada peristiwa yang menimpa korban, melainkan juga menuntut akuntabilitas manajerial lembaga pendidikan dalam menjamin keamanan peserta didik.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan pihaknya telah mengkaji secara matang unsur-unsur hukum terkait dugaan kelalaian dan pembiaran tersebut sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Kami berencana dan telah memproses laporan terhadap pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab penuh yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan tata kelola Sekolah Rakyat,” ujar Eka saat ditemui di Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih merahasiakan identitas pihak terlapor secara spesifik guna menunggu proses administrasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Eka memastikan bahwa langkah tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Kita tunggu saja laporan ini bermuara ke siapa. Kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian serta pembiarannya yang dinilai telah memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab operasional Sekolah Rakyat di Jalan Flora ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menimpa seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dua orang kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.
Peristiwa tersebut memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan terhadap lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Sekolah Rakyat Pontianak.
Para pemerhati perlindungan anak mendesak agar pihak pengelola maupun instansi berwenang tidak menutup mata, serta segera memberikan keterbukaan informasi guna mencegah kejadian serupa berulang di masa mendatang.
Tentunya dengan dilayangkannya laporan resmi ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terbukti lalai.
Lantas, sekaligus menjadi momentum evaluasi total terhadap standar perlindungan anak di setiap lembaga pendidikan formal maupun informal di Kota Pontianak. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
