Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap DY, Gelapkan Motor Adik dan Dijual ke Kampung Beting
HukumKubu Raya

Polisi Tangkap DY, Gelapkan Motor Adik dan Dijual ke Kampung Beting

Last updated: 04/09/2025 15:14
04/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : DY pria yang menggerakkan sepeda motor adiknya [ ist ]

Deni Ramadani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Kubu Raya mengungkap sisi kelam hubungan keluarga.

Pasalnya, seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, ditangkap polisi setelah menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri dan menjualnya murah hanya Rp 3 juta.

Peristiwa bermula Rabu (27/8/2025) ketika DY datang ke rumah orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera.

Saat itu, dengan alasan hendak mengambil ponsel, ia meminjam motor Honda Vario hitam KB 3126 SX milik adiknya melalui sang ibu.

Meski sempat ditolak, bujukan DY membuat sang ibu akhirnya menyerahkan kunci motor.

Namun motor senilai Rp25 juta itu tak pernah kembali. Tiga hari kemudian, DY mengaku telah menjual kendaraan tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp 3 juta.

Pengakuan itu membuat keluarga terpukul dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdaliansyah, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban.

“Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (3/9/2025) saat ia kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).

DY kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan motor hasil kejahatan yang telah dijual.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Barang bukti kendaraan sedang kami cari,” tegas Ade.

Kasus ini menambah daftar kejahatan penggelapan bermotif ekonomi di wilayah Kubu Raya, sekaligus menjadi peringatan bahwa kepercayaan dalam keluarga pun bisa rusak akibat perbuatan kriminal. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adik kandungPenggelapan sepeda motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

13 jam lalu

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang