FOTO : Bupati Sekadau Aron SH saat menerima kunci motor Tossa roda tiga dari perwakilan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) pada Kamis, 4 September 2025 [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Upaya mengatasi persoalan sampah di wilayah perkotaan Sekadau mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
Salah satunya datang dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) melalui program corporate social responsibility (CSR) menyerahkan dua unit motor tossa roda tiga kepada Pemkab Sekadau.
Seremonial penyerahan berlangsung di Kantor Bupati, pada Kamis (4/9/2025).
Dua unit motor pengangkut sampah tersebut nantinya akan disalurkan oleh Pemkab Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Desa Sungai Ringin dan Desa Mungguk di Kecamatan Sekadau Hilir.
Kedua desa yang berada di pusat kota Sekadau itu disebut menghasilkan hampir 13 ton sampah setiap hari.
Bupati Sekadau, Aron, mengapresiasi kepedulian Indomaret atas persoalan sampah di kota Sekadau.
“Puji Tuhan hari ini kita bisa saksikan bersama bantuan sudah diserahkan. Harapan kami, ini bukan yang pertama dan terakhir. Industri juga harus peka terhadap sampah, bukan hanya pemerintah daerah,” ungkapnya.
Aron menegaskan, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia mendorong kepala desa hingga tingkat RT untuk aktif mengingatkan warga membuang sampah ke TPA.
“Kami ingin Sekadau yang bersih dan indah. Mari kita jadi pahlawan sampah,” ajaknya.
Sementara, Brand Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Pontianak, Firman Mulyana, menyampaikan terima kasih atas sambutan Pemkab Sekadau.
“Kami berharap bantuan CSR ini dapat digunakan sebaik mungkin demi Sekadau yang lebih bersih dan indah,” ujarnya.
Senada disampaikan Kepala DLH Sekadau, Apeng Petrus yang menyebutkan keberadaan motor Tossa akan sangat menunjang operasional pengangkutan sampah.
“Kami berharap ke depan juga ada bantuan lain, seperti bak dan sarana penunjang tempat sampah, karena itu masih sangat dibutuhkan di Sekadau,” katanya.
Adapun dua unit motor tossa tersebut masing-masing senilai sekitar Rp 37 juta, dengan satu unit dialokasikan untuk Desa Sungai Ringin dan satu unit untuk Desa Mungguk. [ red ].
editor/publisher : admin radarkalbar.com