Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
HukumNasional

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Last updated: 04/09/2025 18:49
04/09/2025
Hukum Nasional
Share

FOTO : Mantan Mendikbudristek periode 2029 – 2024 berinisial NAM mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung RI [ ist ].

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengumpulkan keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, NAM diduga berperan sejak awal perencanaan proyek.

Pada Februari 2020, ia menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program “Google for Education”.

Hasil kesepakatan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan internal Kemendikbudristek.

“Pada Mei 2020, tersangka memimpin rapat tertutup melalui zoom dengan jajarannya untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meskipun saat itu belum ada dasar program pengadaan,” ungkap Anang.

Dalam pelaksanaannya, instruksi NAM membuat juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan ChromeOS sebagai syarat teknis.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akibat kebijakan itu, proyek pengadaan perangkat TIK justru menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejagung RIKorupsiMendikburistek RINAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

20 jam lalu

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang