FOTO : Suasana saat Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Fauzy Marasabessy, bersama Kasi Intel, Dicky Ferdiansyah menerima audiensi pengurus APRI Kabupaten Sanggau, Kamis, 4 September 2025 [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Suasana hangat terasa di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau pada Kamis siang (4/9/2025), ketika sekitar belasan orang pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau hadir untuk melakukan audiensi.
Dominan mereka mengenakan seragam putih yang menjadi ciri pengurus organisasi ini, mereka dipimpin langsung oleh Ketua APRI Sanggau, Tombang Manalu.
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Fauzy Marasabessy, bersama Kasi Intel, Dicky Ferdiansyah.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara penambang rakyat dengan aparat penegak hukum.
Dalam pembukaannya, Tombang Manalu menjelaskan maksud audiensi bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga menyampaikan visi dan misi organisasi.
Selain itu, APRI berharap memperoleh pandangan hukum terkait regulasi pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sorotan.
“Untuk penjelasan lebih rinci mengenai visi dan misi APRI, nanti akan disampaikan oleh sekretaris kami,” ujar Tombang singkat.
Sekretaris APRI Kabupaten Sanggau, Rossa, kemudian memaparkan sejumlah hal penting.
Salah satunya adalah meluruskan kesalahpahaman terkait audiensi penambang emas di Kecamatan Kapuas dan Bonti dengan Bupati Sanggau pada 11 Agustus 2025 lalu.
Rossa menegaskan kegiatan tersebut bukanlah inisiatif pengurus APRI Kabupaten Sanggau.
“Ada kesalahpahaman. Kami sebenarnya sudah menyurati Bupati sejak 5 Agustus 2025 untuk audiensi, namun belum ada balasan. Lalu pada 8 Agustus, beberapa penambang dari Kapuas datang ke sekretariat dan menyampaikan keinginan untuk menyuarakan aspirasi. Jadi, audiensi tanggal 11 Agustus itu murni dari penambang, bukan dari APRI,” tegas Rossa.
Rossa menambahkan, APRI sendiri telah kembali mengajukan surat resmi kepada Bupati pada 12 Agustus, namun hingga kini masih menunggu jawaban.
Klarifikasi ini, kata dia, penting disampaikan agar tidak muncul kesan APRI menunggangi aksi penambang.
Di hadapan Kajari Sanggau, Rossa juga menyampaikan visi besar APRI, yakni menjadi wadah perjuangan penambang rakyat yang legal, sejahtera, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Visi tersebut diturunkan ke dalam tujuh misi strategis: mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meningkatkan kapasitas penambang melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi, membangun koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi.
Kemudian, meningkatkan kontribusi tambang rakyat bagi pendapatan asli daerah, menerapkan prinsip tambang tanpa merkuri dan mendorong reklamasi lahan, menjadi penghubung antara penambang dengan pemerintah maupun swasta, serta menumbuhkan solidaritas dan semangat kolektif di antara penambang rakyat.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kajari Sanggau, Fauzy Marasabessy, menyatakan apresiasinya atas keterbukaan APRI.
Ia menilai, langkah organisasi itu untuk melengkapi dokumen resmi sebagai payung hukum menjadi penting, agar kiprah mereka memiliki legitimasi kuat.
“Saya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati dan jajaran Forkopimda. Hal ini penting agar ada sinergi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di Sanggau,” tutur Fauzy menutup pertemuan.
Audiensi antara APRI dan Kejari Sanggau ini menjadi momentum penting, bukan hanya untuk meluruskan kesalahpahaman publik, tetapi juga menegaskan arah perjuangan APRI dalam mendorong pertambangan rakyat yang legal, berdaya saing, dan ramah lingkungan. [ red/abn ]
editor : SerY TayaN
publisher : admin radarkalbar.com