POTO : Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK didampingi Kasat Pol PP kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Sulastri, S.H., M.M mendatangi Aming Coffee di Jalan Podomoro (Ist)
radarkalbar.com, PONTIANAK – Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K, mendatangi Aming Coffee, yang terletak di Jalan Podomoro, Pontianak Kota, Minggu (04/07/2021).
Kedatangan Kapolresta Pontianak tampak didampingi Kasat Pol PP kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Sulastri, S.H., M.M, dikarenakan kafe tersebut kedapatan masih buka. Dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan di era PPKM Mikro di wilayah tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., menjelaskan pihaknya telah mendatangi kafe tersebut dua hari sebelumnya dan telah menghimbau agar mentaati aturan dalam Surat Edaran Walikota Pontianak No 800/21/Setda/2021 tentang Pemberlakuan Khusus Aktifitas Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi Di Pontianak, dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe.
“Dua hari yang lalu saya sendiri yang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai SE Walikota. Malam ini kami dapatkan lagi masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Pol PP kota Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan”, ungkapnya.
Pewarta /sumber : Zhenta/Humas Polresta Pontianak/WB.