Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan
NewsPontianak

Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan

Last updated: 05/06/2021 00:33
04/06/2021
News Pontianak
Share

POTO : Rudy Farcison, SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Rahman Saiyan akhirnya sedikit lega. Setelah gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Rahman Saiyan merupakan seorang karyawan swasta. Setelah selama 19 tahun bekerja tanpa disertai dengan bukti slip gaji tanpa perjanjian, dan hampir pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Rudy Farcison, SH menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim memeriksa perkara Rahman Saiyan yang diketahui dalam putusan tersebut memiliki nilai keadilan. Dan memang sudah semestinya diterima oleh Rahman Saiyan selaku buruh.

Menurut Rudy, pertimbangan hakim tersebut agar dapat segera dilaksanakan oleh para pihak karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh. Dan tidaklah diabaikan oleh pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari pemutusan nubungan kerja (PHK).

“Kami berharap kepada tergugat atau pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” ujar Rudy, usai pembacaan putusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, Pontianak, Kamis, (3/6/2021).

Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada Rabu, (27/6/ 2021) secara resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk.

” Nah, salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp 71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” paparnya.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LBH Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Ini Daftar Nama Pamen Polda Kalbar yang Rotasi Jabatan per Juni 2026

9 jam lalu

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang