Tim Joker Polsek Sungai Raya Ciduk Pria di Kuala Dua, Kubu Raya, Ini Kasusnya


POTO : tersangka RH aslia Rudi tersangka pencuri (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial RH alias Rudi warga Kuala Dua, Kubu Raya tak berkutik saat tim Joker Polsek Sungai Raya menciduknya.

RH alias Rudi ini merupakan terduga pelaku pencurian rumah pada Gang Mawar RT 023/001 Desa Kuala Dua, pada Senin (1/5/2023).

Akibat perbuatan tersangka RH alias Rudi ini, korban Sartinem menelan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Hingga saat ini tim Joker Polsek Sungai Raya masih melaksanakan pengembangan. Karena tak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan tindak kejahatan pada wilayah lainnya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan, menuturkan penangkapan terhadap RH alias Rudi yang merupakan resedivis itu, setelah tim Joker Polsek Sungai Raya melakukan olah TKP pada tempat kejadian.

” Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informasi warga setempat. Tim bergerak untuk menciduk terduga pelaku pencurian RH alias Rudi,” ungkapnya.

AKP Hasiholan menambahkan setelah tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua. Dan kurang dari 12 jam atau tepatnya pukul 02.00 WIB, tim Joker Polsek Sungai Raya.

“Penangkapan ini, atas pimpinan Kanit Lidik Iptu Sani. Dan berhasil mengamankan RH alias Rudi pada rumah dan barang bukti hasil curiannya,” terang Hasiholan.

Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara membengkas pintu dapur rumah korban, menggunakan sebatang besi ulir. Selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.

“Nah, saat ini RH alias Rudi seorang residivis pencurian sudah kami amankan pada Polsek Sungai Raya untuk penyidikan mendalam. Dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan tindak kejahatan pada wilayah lain,” tuturnya.

” Pelaku sempat berniat untuk melarikan diri pada saat penangkapan. Namun, tim Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku saat itu,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, Tim Joker Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kompor gas merk rinnai turbo, 30 buah piring, 2 lusin sendok, 1 set panci,4 cangkir, 2 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 buah magic com merk Sharp, 1 gerinda merk Yamato, 1 knalpot Honda supra,1 mesin air merk Panasonic.

Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!