POTO : tersangka RE (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
TIM Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak sukses menangkap seorang pria berinisial RE (51) saat berada pada Jalan Ya’ M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu malam (3/5/2023).
Pria parobaya mengaku asal Sandai, Kabupaten Ketapang ini, tak berkutik saat petugas menangkap dirinya yang sedang melintas pada ruas jalan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno menuturkan penangkapan tersangka bermula, adanya informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang yang membawa narkoba.
Tak pakai lama, tim Satres Narkoba pun langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi warga,
Dan benar saja setelah melakukan penyelidikan, pada kawasan Jalan Ya’ M. Sabran, Pontianak Timur tiba-tiba melintas pria yang ciri-cirinya persis dengan informasi.
“Anggota langsung melakukan penangkapan. Ketika penggeledahan anggota menemukan satu bungkus plastik berklip yang dengan dugaan awal itu narkoba jenis sabu, pada dalam saku celana tersangka bagian belakang,’ ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang laknat itu di Kampung Beting.
Dan rencananya akan menjual kembali ke Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, wilayah tersangka berasal.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu berat bruto 30,43 gram, plastik klip transparan kosong, plastik warna hitam, Stnk sepeda motor, 1 handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX tanpa plat.
” Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat lima tahun. Dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi,” tegasnya (SrY).