Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau
HukumSekadau

Polres Sekadau Tetapkan 7 Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Get di Sekadau

Last updated: 04/03/2025 17:09
04/03/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kapolres Sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama didampingi sejumlah PJU saat melaksanakan konferensi pers, terkait Arisan Get [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Polres Sekadau resmi menetapkan 7 orang tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan berkedok Arisan Get yang telah merugikan banyak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers, digelar pada Selasa (4/3/2025).

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi menegaskan penetapan tersangka, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang cukup, serta hasil pemeriksaan ahli.

“Hari ini kami resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menambahkan ketujuh tersangka berinisial MB, WA, HS, IE, AM, SS, dan SP. Mereka saat ini telah ditahan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, terkait jumlah kerugian yang dialami para korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami masih terus menelusuri aset milik para tersangka. Namun, untuk saat ini, kami lebih dulu fokus pada proses pidananya,” jelas Iptu Kuswiyanto.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kasus ini terus kami kembangkan agar seluruh aspek hukum dapat diproses dengan maksimal,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:arisan getPenipuanPolres sekadautujug tersangka ditetapkan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang